Curi Uang dan Barang Majikan, PRT TKI Ini Dibui di Singapura!

Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia diadili di Singapura karena mencuri uang milik majikan dan keluarganya selama berbulan-bulan.

TKW itu hanya mengaku bersalah atas sebagian dakwaan dan mengklaim sang majikan memperlakukannya seperti ‘binatang’.

ilustrasi penjara
foto : Detik

Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (11/9/2020), PRT bernama Rina ini menangis saat ditanya apakah dirinya melakukan tindak pencurian.

Dalam persidangan, TKI berumur 46 tahun itu mengaku bersalah atas dua dakwaan pencurian sebagai pembantu dan satu dakwaan pencurian.

Diungkapkan dalam persidangan bahwa Rina mulai bekerja pada majikannya yang berusia 39 tahun dan keluarganya sejak akhir Januari tahun ini.

Tindak pencurian itu disebut terjadi antara Februari hingga Mei, saat Rina mencuri uang tunai dan beberapa barang milik keluarga majikannya, khususnya milik ibunda dan istri majikannya.

Istri majikan Rina merasa curiga karena uang tunai yang disimpan di dompetnya selalu hilang, hingga akhirnya dia dan suaminya memeriksa barang-barang milik Rina saat PRT itu sedang menemani ibunda majikannya pergi keluar.

Singapore shuts non-essential businesses in near-lockdown | TTG Asia
foto : TTGAsia

Mereka menemukan uang tunai sebesar SG$ 1.203,95 (Rp 13,1 juta) di dalam sebuah dompet koin Braun Buffel. Dompet itu milik ibunda majikan Rina yang diketahui hilang. Sang majikan lantas melaporkan Rina ke polisi.

Rina kemudian mengakui dirinya mengambil uang tunai sebesar SG$ 1.000 (Rp 10,9 juta) dari keluarga majikannya, juga mengambil dompet koin Braun Buffel milik ibunda majikannya dan cardholder atau dompet kartu milik istri majikannya.

Dalam pembelaannya, Rina menyatakan dirinya tidak menggunakan uang tunai itu dan menegaskan jika dirinya bermaksud mencuri maka dia pasti sudah kabur sambil membawa uang itu.

Dia juga mengakui bahwa dirinya mengambil uang itu karena majikannya memperlakukan dirinya ‘seperti binatang’.

Budget: Singapore – Globe Gazers
foto : globeglazers

“Dia (majikannya) menjatuhkan bubur ke tangan saya dan (menusuk saya) dengan sumpit,” ujarnya.

“Saya tidak pernah menggunakan uang ini. Majikan saya berbohong kepada saya. Dia berbuat salah kepada saya, saya tidak pernah mengadu ke polisi dan MOM (Kementerian Tenaga Kerja-red). Tapi saya diam karena saya ingin bekerja,” ucap Rina yang dihadirkan dalam sidang melalui video-link dari tempatnya ditahan.

Hakim Ong Hian Sun dalam putusannya menyatakan bahwa ‘secara substansial, jumlah yang hilang telah ditemukan’ dan menjatuhkan vonis empat minggu penjara terhadap Rina. Masa hukuman itu terhitung sejak 28 Agustus saat Rina mulai ditahan.

Sumber : Channel News Asia

Loading

You cannot copy content of this page