Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan setiap negara bakal mengeluarkan kebijakan untuk memberikan perlindungan secara maksimal terhadap seluruh warganya.
Hal itu disampaikan Ruhaini menanggapi ihwal 59 negara yang melarang warga negara Indonesia akibat makin melonjaknya kasus Covid-19 belakangan ini.
Menurutnya, kebijakan penutupan terhadap warga asing juga diberlakukan di Indonesia.
“Seperti dijelaskan Wamenlu (Mahendra Siregar) bahwa pada saat pandemi seperti ini setiap negara memiliki kebijakan perlindungan warga negara secara maksimal, termasuk Indonesia,” ujar Ruhaini pada hari Kamis (10/9/2020).
Ruhaini mengatakan larangan WNA dan transit ke Indonesia sudah diberlakukan sejak Maret 2020 lalu. Dia menyebut Indonesia bahkan melarang warga negara di seluruh dunia.
“Bahkan Indonesia tidak hanya 59 negara yang tidak diizinkan masuk Indonesia, sejak Maret 2020 Indonesia telah memberlakukan larangan warga asing seluruh dunia masuk maupun transit di Indonesia,” ucap dia.
Bahkan kata Ruhaini kebijakan tersebut hingga kini masih berlaku. “Dan peraturan tersebut sampai saat ini belum dicabut,” katanya.
Dianggap Lumrah
Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar, mengganggap biasa terhadap kebijakan 59 negara yang menutup pintu masuk bagi warga negara asal Indonesia (WNI).
Menurutnya, kebijakan serupa juga dilakukan oleh Indonesia. Ia berujar bahwa Indonesia juga melakukan hal sama di mana Indonesia masih melarang warga negara asing untuk masuk. Kebijakan itu, kata Mahendra, masib diterapkan sejak April hingg September 2020.
“Saya menaggapinya dalam konteks bahwa kondisi itu wajar saja. Karena Indonesia sendiri juga melarang seluruh warga asing masuk ke Indonesia. Tidak terbatas dari negara manapun. Masih (berlaku), Kita terapkan mulai April dan sampai sekarang masih berlaku,” kata Mahendra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Mahendra berujar, penutupan pintu masuk oleh 59 negara itu tidak ada yang istimewa, mengingat dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Sebaliknya, kata Mahendra, tanpa ditutup, pemerinah pun memang sudah memberi anjuran agar WNI sementara waktu tidak berpergian ke luar negeri.
“Jadi ada dua nih. Jadi yang Indonesia, kita pertama juga menutup perjalanan dari warga asing ke Indonesia. Kedua adalah tidak menganjurkan bagi warga Indonesia secara umum untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dulu,” kata Mahendra.
“Jadi memang itu berlaku timbal balik ya. Saya rasa negara tadi juga sama. Di dia membatasi masuk, tapi juga membatasi keluar,” sambungnya.
Sumber : KOMPASTV, Suara
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’