Kebijakan baru pemerintah Indonesia tentang pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia berbuntut polemik.
Di Taiwan, aturan itu menimbulkan isu penolakan oleh pemerintah setempat dan akan beralih mempekerjakan pekerja migran dari Vietnam, Thailand, dan Filipina.
Pihak Taipei Economic and Trade Office (TETO) menekankan bahwa Taiwan belum mengambil sikap terhadap peraturan baru pemerintah Indonesia tersebut.
TETO menyatakan bahwa isu yang berkembang itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Dalam pernyataannya, TETO mengatakan bahwa pada akhir Juli pemerintah Indonesia telah secara sepihak mengumumkan peraturan tentang pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia tersebut.
TETO mengatakan pemerintah Taiwan belum menerima pemberitahuan secara resmi dari pemerintah Indonesia terkait aturan itu.
“Pihak Indonesia juga belum melakukan komunikasi dan negosiasi dengan kami. Kami berharap kedua pemerintah dapat segera merundingkan peraturan ini,” kata pihak TETO, pada hari Selasa (8/9/2020).
Oleh karena itu, hingga saat ini ia menegaskan bahwa pejabat Kementerian Tenaga Kerja Taiwan tidak pernah mengatakan bahwa Taiwan “menolak” peraturan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia tersebut.
Taiwan juga tidak pernah mengatakan bahwa akan beralih mempekerjakan pekerja migran dari Vietnam, Thailand, dan Filipina.
Menurutnya, informasi yang salah dapat menyebabkan pemahaman yang keliru terhadap masalah yang ada, serta dapat merusak hubungan kerja sama antara Taiwan dan Indonesia.
“Informasi yang benar terkait kasus ini harus berdasarkan berita yang dirilis oleh Kementerian Tenaga Kerja Taiwan maupun TETO,” ujarnya.
Sumber : Kontan, Kompas
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan