Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafly Amar memastikan pelaku bom bunuh diri di Jolo, Filipina Selatan pada 24 Agustus 2020 bukan warga negara Indonesia (WNI).
Sebelumnya nama Indonesia ikut terseret karena dua pelaku peledakan pernah disebut sebagai WNI meski kemudian akhirnya diralat.
“Sudah dipastikan bukan WNI tapi WNA,” kata Boy saat dihubungi Beritasatu.com, Kamis (3/9/2020).
Sebelumnya Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi juga mengatakan berdasarkan informasi kepala Komando Mindanao Barat (Western Mindanao Command/Westmincom), pelaku peledakan adalah dua perempuan warga lokal.
Pelaku pertama diidentifikasi sebagai istri pelaku pengeboman bunuh diri di Jolo pada Juni 2019, sedangkan pelaku kedua diidentifikasi sebagai istri dari seorang anggota Abu Sayyaf. Kedua pelaku menurut informasi tersebut diidentifikasi sebagai warga lokal.
Peristiwa peledakan yang terjadi pada hari Senin (24/8/2020) lalu telah menyebabkan korban jiwa dan luka.
Sumber : Berita Satu, metrotvnews
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’