Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengimbau masyarakat Indonesia yang berada di kota Seoul mematuhi peraturan ‘week of standstill’ pemerintah Korea Selatan.
Hal ini dikarenakan jumlah kenaikan kasus infeksi Covid-19 yang terus bertambah tiga digit setiap harinya selama 17 hari di negara ginseng tersebut.
“Pemerintah kota Seoul telah menetapkan week of standstill yang berlangsung dari tanggal 30 Agustus – 6 September. Masyarakat di kota Seoul diimbau keras untuk diam di rumah dan menghindari acara berkumpul,” seperti dikutip dari KBRI Seoul lewat Instagram, Minggu (30/8/2020).
Dalam beberapa minggu terakhir disebut Seoul mencatat penambahan kasus tertinggi dengan sebagian besar pasien berumur 20 – 40 tahun.
Pemerintah Seoul juga telah menetapkan sejumlah aturan, diantaranya wajib menggunakan masker baik di dalam maupun di luar ruangan fasilitas umum.
Serta wajib melakukan protokol kesehatan di 12 fasilitas umum yang berpotensi menjadi sumber penyebaran virus, termasuk diantaranya restoran, tempat kursus, fasilitas keagamaan, sauna, dan fasilitas olahraga di dalam ruangan.
“Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan denda,” tulis KBRI Seoul.
Fasilitas keagamaan dan tempat ibadah juga sementara ditutup. Masyarakat di Seoul hanya dapat melakukan kegiatan ibadah secara daring atau online.
“Partisipasi aktif kita dengan di rumah aja dapat membantu menekan penularan Covid-19,”
Sumber : Tribunnews
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’