Satu rumah yang diduga jadi tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Jalan Bungur, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas digerebek aparat.
Lurah Rambutan Ikhwan M Ali mengatakan pengggerebekan yang terjadi pada Selasa (25/8/2020) malam itu berawal dari pesanan yang diterima seorang pengemudi ojek online (Ojol).
Awalnya satu TKI yang hendak pulang namun dilarang penyewa kontrakan memesan ojol, saat pemesanan dia menyelipkan secarik kertas permintaan tolong.
“Isi permintaannya meminta bantuan agar bisa keluar dari tempat penampungan, disampaikan lewat ojol yang menerima pesanan,” kata Ikhwan di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).
Ojol tersebut lalu melaporkan secarik kertas permintaan tolong itu kepada Unit Reskrim Polsek Ciracas yang segera datang ke lokasi.
Saat pengggerebekan didapati sekitar 20 orang TKI diduga ilegal asal Cianjur dalam rumah kontrakan yang baru disewa sekitar dua bulan.
“Izinnya hanya pengontrak biasa tapi malah dijadikan tempat penampungan TKI. Tidak ada izin, ilegal, gelap. Pengurus RT/RW tidak mengetahui kalau rumah ini dijadikan tempat penampungan,” ujarnya.
Ikhwan menuturkan setelah mendapat informasi pengggerebekan jajarannya hari ini mendatangi lokasi guna menemui penyewa kontrakan.
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan jajaran dan Satpol PP Kelurahan Rambutan terhadap penyewa kontrakan, pihaknya menemukan dua pelanggaran.
Yakni bahwa rumah kontrakan tersebut tidak memiliki izin untuk tempat penampungan TKI dan jasa penyaluran TKI yang dilakukan ilegal.
“Tidak ada, jadi baik rumah maupun penyalur tidak punya izin, ilegal. Untuk kasusnya sendiri sekarang dalam penanganan Polsek Ciracas, jadi sudah ditangani kepolisian,” tuturnya.
Sumber : Tribunnews
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’