Mulai Awal September, Singapura Longgarkan Protokol COVID-19 Untuk Beberapa Negara!

Setelah mengklaim berhasil mengendalikan penyebaran virus corona, Singapura berencana melonggarkan aturan bagi pendatang dari beberapa negara, termasuk Australia.

Singapore reports record 1,426 new COVID-19 cases
foto : anadoluagency

Dengan pelonggaran tersebut, pendatang dari Australia kecuali dari negara bagian Victoria, hanya akan diminta menjalani karantina selama tujuh hari.

“Situasi COVID-19 di seluruh dunia cair dan terus berubah. Berdasarkan penilaian risiko terbaru, kami memutuskan untuk menyesuaikan aturan pengendalian perbatasan kami,” ujar Menteri Pendidikan Lawrence Wong, salah satu ketua satgas COVID-19 Singapura.

“Ada beberapa tempat yang infeksinya sudah terkendali dan berisiko sangat rendah untuk membawa infeksi itu ke sini,” tambahnya.

Selain wisatawan dari Australia, pelonggaran aturan yang akan diberlakukan mulai 1 September ini juga ditujukan bagi wisatawan dari Malaysia, China, Taiwan, dan Vietnam. Mereka hanya diminta menjalani karantina tujuh hari, bukan 14 hari.

Pengaturan kunjungan wisata yang lebih khusus telah dijalin oleh Singapura dengan Brunei dan Selandia Baru.

Wisatawan dari kedua negara ini sama sekali tidak akan diminta menjalani isolasi saat datang ke Singapura. Mereka hanya akan dites COVID-19.

Menurut Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, pihaknya juga sedang bernegosiasi dengan Jepang untuk membuka kembali “perjalanan bisnis penting”.

Ditambahkan, privasi orang yang mengenakan gelang ini akan dilindungi dan datanya hanya dipergunakan untuk tujuan “pemantauan dan penyelidikan” terkait COVID-19.

Mereka yang terbukti melanggar aturan karantina akan dikenai denda maksimal 10.000 dolar Singapura atau penjara paling lama enam bulan.

31 new Covid-19 cases in Singapore in five-month low; no community ...
foto : thestraittimes

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan semua penduduk Singapura memakai gelang ini, bahkan bila mereka tak pernah ke luar negeri. Namun rencana itu ditentang keras oleh warga.

Sebuah petisi online yang menentang rencana itu menyebut langkah pemerintah ini sama saja dengan “tunduk pada nasib sebagai negara polisi”. Setidaknya 50.000 orang mendukung petisi ini.

Sumber : CNA, ABC News

Loading

You cannot copy content of this page