Kementerian Tenaga Kerja (MOL) Taiwan dalam konferensi pers yang digelar pada hari Selasa (25/08/2020) mengatakan bahwa pihaknya telah menentukan jumlah denda yang akan dijatuhkan kepada majikan atau pengusaha yang melakukan tindak kecurangan pemotongan gaji terhadap pekerja migran.
MOL Taiwan menegaskan bahwa jika majikan melakukan pemotongan ilegal dari gaji pekerja migran akan menghadapi denda yang mencapai hingga NT$ 300.000.
Undang-undang saat ini menuntut bahwa majikan tidak boleh menahan gaji pekerja migran yang ada di Taiwan.
Apabila pekerja migran mendapatkan upah mereka dipotong atau jika mereka ditagih biaya yang berlebihan oleh pihak agensi mereka maka mereka harus segera melaporkan masalah itu ke hotline 1955, saluran konsultasi dan perlindungan 24 jam untuk pekerja migran yang ada di Taiwan, kata Badan Pengembangan Tenaga Kerja (WDA) dari Kementerian Tenaga Kerja Taiwan.
Setiap kasus akan diselidiki oleh departemen tenaga kerja setempat dan setiap pelanggaran akan ditangani secara ketat sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri Formosa, kata WDA Taiwan.
Beberapa pemotongan gaji pekerja migran secara ilegal yang umumnya dilakukan oleh pihak pemberi kerja atas nama perantara termasuk biaya layanan, pinjaman luar negeri, biaya izin tinggal dan biaya pemeriksaan kesehatan, kata WDA Taiwan.
Jika ditemukan adanya pemotongan ilegal, majikan akan dikenakan denda yang berkisar antara NT$ 60.000 hingga NT$ 300.000 sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan tentang Perizinan dan Administrasi Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
WDA Taiwan juga menambahkan bahwa hak mereka untuk mempekerjakan pekerja migran juga akan dicabut.
Sementara itu, pihak agensi akan menghadapi denda yang mencapai 10 hingga 20 kali jumlah uang yang mereka punggut secara berlebihan dari pekerja migran tersebut dan akan ditangguhkan dari operasi perekrutan tenaga kerja asing, kata WDA Taiwan.
WDA Taiwan menunjukkan bahwa pemberi kerja hanya diperbolehkan memotong gaji pekerja migran sesuai dengan potongan yang diizinkan oleh hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Taiwan, seperti asuransi kesehatan dan tenaga kerja nasional, pajak, serta makanan dan penginapan.
Majikan juga harus memberikan lembar gaji terperinci kepada pekerja migran dalam bahasa Mandari dan bahasa asal pekerja migran tersebut untuk menghindari kesalahpahaman, kata WDA Taiwan.
Saat ini terdapat sebanyak 700.800 orang pekerja migran di Taiwan menurut data statistik MOL Taiwan pada akhir Juli.
Dari jumlah tersebut, termasuk 269.819 pekerja migran dari Indonesia, 220.067 pekerja migran dari Vietnam, 153.936 pekerja migran dari Filipina dan 56.972 pekerja migran dari Thailand, kata MOL Taiwan.
Sumber : UDNNews, CNANews
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan