Menlu Minta Otoritas China Investigasi Transparan Terkait Human Trafficking ABK TKI

Indonesia meminta kepada pemerintah China agar melakukan investigasi transparan terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629.

Menlu Retno LP Marsudi
foto : Kompas

Hal tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi ketika bertemu dengan Menteri Luar Negeri China Wang Yi di Hainan, China, pada Kamis (20/8/2020).

“Indonesia juga meminta kerja sama mutual legal assistance antara lain, adanya keperluan saksi warga negara Tiongkok dan investigasi transparan untuk tuduhan perdagangan manusia di Kapal Long Xing 629,” kata Retno melalui video telekonferensi, Kamis.

Menurutnya, Menlu China menanggapi permintaan tersebut dengan positif. Pada pertemuan itu, kata Retno, Indonesia menyampaikan keprihatinan atas berulangnya kasus ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbenda China.

Ia pun menekankan bahwa isu tersebut tak hanya menjadi masalah antarpihak swasta. Namun, Retno menegaskan, pemerintah harus turun tangan.

Kasus Dugaan Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China Terkuak ...
foto : tribunnews

“Pemerintah sudah harus terlibat untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran kemanusiaan ini tidak terjadi di masa mendatang,” ucapnya. Pertemuan itu turut dihadiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Selain masalah ABK WNI, Indonesia dan China juga membahas perihal kerja sama vaksin Covid-19 hingga kerja sama di bidang ekonomi.

Diketahui, kasus di Kapal Long Xing 629 berawal dari viralnya video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pun melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Para kru kapal tersebut diduga dieksploitasi dengan jam kerja yang tidak manusiawi, gaji yang dipotong, hingga tidak menerima gaji sama sekali.

Pemerintah Minta Investigasi Kapal China yang Diduga Eksploitasi ...
foto : bisnis

Dalam kasus ini, terdapat enam tersangka yang telah ditetapkan, yaitu JK dari PT SMG, KMF dari PT LPB, WG dari PT APJ, Z (Direktur PT SMG), MK (Direktur PT LPB), dan S (penerima ABK di PT LPB).

Sumber : Kompas

Loading

You cannot copy content of this page