Fakta Pengusaha Roti Asal Taiwan Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran!

Hsu Ming-Hu, seorang pengusaha roti asal dibunuh di rumahnya di Cluster Carribean, Kota Deltamas Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/8/2020) sore. Korban berusia 52 tahun itu ditusuk oleh pembunuh bayaran yang disewa oleh sekretaris pribadinya berinisial SS (37 tahun). Polisi telah menangkap SS dan ketiga pelaku lainnya berinisial FT (30 tahun), AF (31 tahun) dan SY (38 tahun) di dua lokasi berbeda, yakni Bekasi dan Lampung, belum lama ini. Sementara lima pelaku lain masih diburu.

Kronologi

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berawal adanya laporan Staf Kedutaan Republik Of China, Daniel yang meminta bantuan pencarian korban tanggal 27 Juli 2020. Polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya temuan mayat di sungai Kawasan Subang, Jawa Barat pada 26 Juli 2020.

“Kita koordinasi dengan Polres Subang, bahwa penemuan mayat itu tanggal 26 Juli 2020. Kemudian tim melakukan pengecekan terhadap mayat tersebut. Hasil otopsi adanya kecocokan sidik jari dengan korban,” ujar Nana dalam rilis yang siarkan secara daring, Rabu (12/8/2020).

Polisi kemudian menyelidiki penyebab kematian korban dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV. Hasil penyelidikan diketahui korban dibunuh oleh para pelaku di rumahnya di Kawasan Kabupaten Bekasi.

“Salah satu pelaku SS ini merupakan karyawan korban. Korban diketahui merupakan pengusaha yang memiliki lima toko roti. SS juga dijadikan oleh korban sekretaris pribadinya,” papar Nana.

Setelah melakukan pembunuhan, seorang pelaku membawa kabur mobil Fortuner dengan nomor B 1905 milik korban. “Satu pelaku yang DPO itu menyembunyikan mobil korban,” ucapnya.

Orang suruhan sekretaris

Setelah melakukan pemeriksaan para pelaku, polisi mendapatkan fakta baru terkait pembuhuhan tersebut. Nana menjelaskan, SS merupakan auktor intelektualis kasus ini. Antara korban dan SS punya hubungan gelap di luar hubungan kerja sebagai bos dan sekretaris pribadi yang sudah berlangsung sejak 2018. Beberapa waktu terakhir, SS mengaku pernah dilecehkan korban dengan mengirimkan video. “Namun akhirnya keduanya ada kecocokan. Keduanya melakukan hubungan intim sampai SS hamil, tetapi korban tidak bertanggung jawab,” kata Nana.

Korban yang saat itu tidak ingin bertanggung jawab atas perbuatannya memberikan SS uang sebanyak Rp 15.000.000 untuk menggugurkan kandungan. Setelah permintaan itu dituruti, tersangka mengetahui bahwa korban yang tinggal seorang diri berniat menikahi pembantunya.

“Saat itulah tersangka SS merasa sakit hati. Tersangka SS meminta bantuan kepada tersangka FI untuk menyewa orang yang mau membuat korban cacat hingga bersedia melakukan pembunuhan,” ujar Nana. SS kemudian dihubungi rekannya, FI, yang memberitahukan bahwa ada orang yang bersedia membuat korban celaka bahkan membunuhnya dengan bayaran Rp 150 juta. Saat itu SS menyetujui dan membayar uang muka Rp 30.000.000. Sebesar Rp 25.000.000 ditranfer dan Rp 5.000.000 dibayar secara langsung kepada FI. “Setelah itu FI menghubungi tersangka lain untuk melakukan pembunuhan,” ujar Nana.

Menyamar petugas pajak

Para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengeksekusi korban. Salah satunya dengan menyamar sebagai petugas pajak untuk mendatangi rumah korban. Nana menjelaskan, penyamaran itu dilakukan para pelaku untuk mempermudah masuk ke dalam rumah dan bertemu korban. “Saat itu tersangka AF menyuruh tersangka FI menanyakan kepada tersangka SS cara masuk ke rumah korban. SS menyebut mengaku sebagai pegawai pajak. Korban takut dengan pegawai pajak punya hutang Rp 9 miliar,” ujar Nana.

Setelah mendapatkan cara itu, para pelaku mulai mematangkan rencana aksi pembunuhan dengan mengawasi rumah korban sebelumnya. Pengawasan itu untuk mengetahui waktu keberadaan pembantu korban di dalam rumah. “Kebetulan pembantu korban ini kerja datang pagi pulang sore. Saat itulah para tersangka tiba di rumah korban pukul 15.30 WIB dengan membawa map berpura-pura sebagai petugas pajak,” ucapnya.

Saat itu pelaku mulai melancarkan aksinya dengan berpura menagih utang pajak sebesar Rp 9 miliar dari hasil usahanya selama berada di Indonesia. Sementara satu pelaku lainnya berpura-pura menumpang buang air kecil ke toilet rumah korban. “Setelah sampai kamar mandi tersangka S (DPO) mengatakan ke korban kalau air tak keluar. Kemudian korban menghampiri ke kamar mandi. Saat itulah korban ditusuk hingga tewas,” kata Nana.

Bersihkan bercak darah

Setelah melakukan aksi penusukan kepada korban, para pelaku menyempatkan diri membersihkan bercak darah yang ada di lantai. Pembersihan itu dilakukan untuk menghilangkan jejak pembunuhan yang terjadi toilet rumah korban. “Setelah korban ditusuk, tersangka AF dan R yang masih DPO, menyusul ke toilet. Kemudian tersangka R membersihkan darah yang ada di lantai,” kata Nana.

Pelaku lain lalu membawa korban ke dalam mobil Toyota Wish. Mobil itulah yang sudah disiapkan para pelaku untuk membuang jasad korban. “Setelah membersihkan tersangka AF dan R menyusul ke mobil. Saat itu para pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa mobil Fortuner milik korban,” katanya.

Setelah jasad korban dibuang, pelaku AF dan R yang mengendarai mobil Fortuner kembali ke rumah korban untuk memastikan tidak ada darah bekas penusukan yang tersisa. “Mereka kembali untuk mengecek bercak darah yang tersisa dan membersihkan kembali darah yang menempel di sebagian dinding. Setelah itu mereka melarikan diri,” ucapnya.

Pernah kirim santet Sebelum melakukan pembunuhan, SS rupanya pernah menggunakan cara lain untuk menghabisi korban. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, SS pernah meminta kepada FI untuk mengirimkan santet melalui dukun kepada korban.

“Tersangka SS pernah minta sama tersangka FI untuk menyantet korban tapi tidak pernah berhasil,” ujar Yusri. Yusri menjelaskan, SS memberikan uang kepada FI sebesar Rp 15 juta agar korban disantet. “Sudah membayar untuk menyantet pakai dukun sebesar Rp 15 juta. Karena tak berhasil, bulan Juni dia (SS) minta lagi untuk sudahlah dihilangkan (bunuh) aja,” katanya.

Namun langkah SS yang memutuskan untuk membunuh korban melalui orang bayaran terkuak. Barang bukti yang telah disita berupa lima ponsel, potongan baju dan jaket, rekaman CCTV, serta lima mobil termasuk milik korban. Adapun keempat pelaku itu disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Sumber : tvOneNews, Tribunnews.com, Taiwannews, CNANews, Kompas

Loading

You cannot copy content of this page