Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah menerima laporan atas kasus lima orang WNI yang melakukan penyelundupan ganja dalam kapal di Malaysia, tepatnya di wilayah Langkawi.
“Dapat kami sampaikan bahwa pada 27 Juli 2020, KJRI Penang telah menerima dua surat dari APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia) mengenai adanya penangkapan dua kapal kayu tidak bermotor pada tanggal 25 Juli 2020 di perairan Langkawi,” papar Joedha Nugraha, selaku Dirjen Perlindungan WNI dan BHI dalam acara press briefing pada Jumat, (7/8/2020).
Dari dua kapal tersebut, masing-masing terdapat tiga WNI dan dua WNI, sehingga totalnya terdapat lima orang WNI yang ditahan.
Dalam dua kapal tersebut, telah ditemukan adanya muatan ganja sebesar 230 kg.
Ancaman Hukuman Mati
Atas temuan ini, kelima WNI yang dinyatakan bersalah didakwa melakukan pelanggaran section 39B Akta Dadah Berbahaya.
Setelah menerima laporan tersebut, KJRI Penang pun segera mengirim surat balasan ke APMM agar dapat meminta akses kekonsuleran sehingga dapat bertemu dengan para WNI.
Joedha pun menambahkan bahwa pihak APMM kini sedang menjalankan tes PCR terhadap kelima WNI yang ditahan.
Mengingat bahwa pasal tersebut terkait dengan ancaman hukuman mati, pihak Kemlu dan perwakilan RI di sana akan melakukan pendampingan terhadap para WNI yang ditahan.
Sumber : Liputan6
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’