Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga disiksa majikannya di Malaysia. Gaji korban belum pernah dibayarkan sejak dia bekerja pada bulan Agustus 2019 lalu.
Polisi Malaysia telah menahan tiga anggota keluarga majikan yang diduga menyiksa TKI tersebut di rumah mereka di Taman Desa Pantai 2, Pantai Remis, dekat Manjung, pada Sabtu pekan lalu.
Kepala Departemen Investigasi Kriminal (CID) Polisi Perak, Malaysia; Anuar Othman, mengatakan perempuan TKI berusia 31 tahun menderita luka-luka akibat disiksa oleh majikannya yang berusia 52 tahun dan kedua anaknya, masing-masing berusia 23 dan 17 tahun.
Anuar mengatakan tersangka perempuan yang telah menjadi majikan korban sejak Agustus 2019 dan kedua anaknya ditangkap setelah sebuah tim polisi dari Departemen Investigasi Kriminal Polisi Distrik Manjung menyelamatkan korban pada pukul 20.45 malam pada 1 Agustus 2020.
“Korban dilaporkan tidak dibayar gajinya selama periode ia bekerja untuk majikannya, selain itu pembantu tersebut dikurung di rumah dan dipaksa bekerja setiap hari. Telinganya juga hampir robek,” ujarnya seperti dikutip kantor berita Bernama, Selasa (4/8/2020).
Dia mengatakan korban telah dikirim ke tempat penampungan sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut. Polisi belum merinci identitas korban.
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Anti-Penyelundupan Migran 2007 Malaysia.
Sumber : Bernama
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’