Pihak kepolisian dilaporkan akhirnya berhasil membekuk 3 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi tindak kriminal Modus Ganjal ATM di wilayah Cengkareng.
Pelaku yang berinisial AS dan MD tak berkutik saat dibekuk unit Jatanras Reserse Kriminal Umum Polres Jakarta Barat di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari informasi kedua pelaku, polisi kembali menangkap seorang pelaku lainnya yang berinisial JL di wilayah Kapuk.
Dari tangan JL polisi berhasil menemukan puluhan kartu ATM yang diduga dari hasil kejahatan para pelaku.
Penangkapan ini merupakan buntut dari laporan masyarakat atas adanya kehilangan uang usai menggunakan mesin atm di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Depok dan Bekasi.
Bermodalkan rekaman CCTV di lokasi kejadian dan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil meringkus para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa yang pernah dilakukan sebelumnya.
Para pelaku telah melakukan aksinya puluhan kali di wilayah Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang dengan uang hasil kejahatan mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatanya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sumber : KOMPASTV
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’