Pemerintah kembali membuka penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ke luar negeri setelah dihentikan sementara sejak tanggal 18 Maret 2020 lalu.
Kala itu kebijakan tersebut diambil karena merebaknya virus Corona (COVID-19) di banyak negara. Namun saat ini baru 14 negara yang dibuka.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan keputusan untuk membuka kembali penempatan PMI di luar negeri dengan mempertimbangkan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah mempersilakan masuk tenaga kerja asing (TKA).
“Maka dipandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk dapat bekerja di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan,” kata dia dalan konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2020).
Keputusan itu berlaku sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru beserta Pedomannya.
Aturan tersebut sekaligus untuk memastikan pelaksanaan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru ini berjalan dengan baik dan memiliki landasan hukum yang tepat, pihaknya telah menerbitkan
“Sudah saya tandatangani kemarin tanggal 29 Juli 2020,” sebutnya.
Lalu ada aturan turunan berupa Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia, yang mana penerbitannya dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan negara tujuan penempatan.
Dari sisi persiapan, Ida memastikan para pihak terkait menyatakan siap dan sudah dipastikan juga kebijakan dan regulasi dari negara-negara yang akan dibuka telah kondusif.
Seperti masalah kebijakan protokol kesehatan, siapa yang menanggung biaya yang timbul akibat protokol kesehatan, sektor jabatan yang rentan penyebaran COVID-19, dan aturan pelindungan tenaga kerja asing.
Berikut adalah 14 negara tujuan yang sudah dibuka kembali:
1. Aljazair: konstruksi
2. Australia: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
3. Hong Kong: domestik
4. Korea Selatan: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
5. Kuwait: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
6. Maladewa: hospitality
7. Nigeria: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
8. Persatuan Emirat Arab: hospitality
9. Polandia: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
10. Qatar: migas
11. Taiwan: semua sektor
12. Turki: hospitality
13. Zambia: pertambangan
14. Zimbabwe: pertambangan
Sumber : Detik
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’