Pemerintah RI Buka Penempatan TKI ke 14 Negara Berikut!

Pemerintah kembali membuka penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ke luar negeri setelah dihentikan sementara sejak tanggal 18 Maret 2020 lalu.

Kala itu kebijakan tersebut diambil karena merebaknya virus Corona (COVID-19) di banyak negara. Namun saat ini baru 14 negara yang dibuka.

Ida Fauziyah
foto : Detik

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan keputusan untuk membuka kembali penempatan PMI di luar negeri dengan mempertimbangkan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah mempersilakan masuk tenaga kerja asing (TKA).

“Maka dipandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk dapat bekerja di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan,” kata dia dalan konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2020).

Keputusan itu berlaku sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru beserta Pedomannya.

Aturan tersebut sekaligus untuk memastikan pelaksanaan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru ini berjalan dengan baik dan memiliki landasan hukum yang tepat, pihaknya telah menerbitkan

Pengetatan Penempatan TKI Bisa Diperluas
foto : Harnas

“Sudah saya tandatangani kemarin tanggal 29 Juli 2020,” sebutnya.

Lalu ada aturan turunan berupa Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia, yang mana penerbitannya dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan negara tujuan penempatan.

Dari sisi persiapan, Ida memastikan para pihak terkait menyatakan siap dan sudah dipastikan juga kebijakan dan regulasi dari negara-negara yang akan dibuka telah kondusif.

Seperti masalah kebijakan protokol kesehatan, siapa yang menanggung biaya yang timbul akibat protokol kesehatan, sektor jabatan yang rentan penyebaran COVID-19, dan aturan pelindungan tenaga kerja asing.

Berikut adalah 14 negara tujuan yang sudah dibuka kembali:

1. Aljazair: konstruksi

2. Australia: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum

3. Hong Kong: domestik

4. Korea Selatan: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum

5. Kuwait: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum

KMA Nilai Sistem Penempatan TKI Satu Kanal Janggal | Ekonomi
foto : gatra

6. Maladewa: hospitality

7. Nigeria: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum

8. Persatuan Emirat Arab: hospitality

9. Polandia: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum

10. Qatar: migas

11. Taiwan: semua sektor

12. Turki: hospitality

13. Zambia: pertambangan

14. Zimbabwe: pertambangan

Sumber : Detik

Loading

You cannot copy content of this page