Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyerahkan tiga anak buah kapal warga negara Indonesia (ABK WNI) yang menjadi korban penyanderaan di Gabon, Afrika Tengah, kepada pihak keluarga.
Selain itu Menlu juga menyerahkan tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Eti binti Toyib Anwar yang telah terbebas dari hukuman mati (qishash) di Arab Saudi.
Ketiga ABK bernama Aldi Fauziansyah Suwandi, Amin Sumardi, dan Sobirin bekerja untuk kapal Amerger II dan Amerger VII telah diculik oleh bajak laut di perairan Libreville di Gabon pada 3 Mei 2020 dan akhirnya berhasil dibebaskan pada 8 Juni 2020.
“Ketiganya adalah ABK kapal ikan Amerger II dan Amerger VII yang disandera bersama tiga ABK warga negara Korea Selatan dan seorang ABK warga negara Senegal,” kata Retno dalam acara serah terima di kantor Kementerian Luar Negeri RI dan disiarkan virtual secara langsung kepada wartawan, Kamis (30/7).
Dalam kesempatan sama, Menlu Retno juga menyerahkan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Eti binti Toyib Anwar yang telah terbebas dari hukuman mati (qishash) di Arab Saudi, kepada keluarga.
Eti didakwa membunuh majikannya pada 2001 dan dituntut hukuman mati oleh majikannya. Selama 19 tahun dia mendekam di penjara Arab Saudi hingga akhirnya berhasil dibebaskan tahun 2020 setelah membayar diat sebesar Rp 15,2 miliar.
Retno mengatakan kedua kasus itu menunjukkan negara terus berusaha hadir melindungi WNI di luar negeri. “Proses pembebasan Ibu Eti bukan merupakan upaya yang mudah. Ini adalah proses sangat panjang,” ujarnya.
Terkait pembebasan tiga ABK WNI, Retno menjelaskan prosesnya cukup rumit karena harus dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya, sejak berita penculikan diterima, perwakilan Indonesia di luar negeri yaitu Kedutaan Besar RI (KBRI) di Abuja, KBRI di Paris, Konsul Kehormatan Indonesia di Gabon langsung bekerja sama untuk melakukan upaya pembebasan ketiga ABK tersebut.
Komunikasi juga dilakukan dengan pemilik kapal serta pemerintah Nigeria dan Gabon untuk mengantisipasi pergerakan penyandera.
Pemerintah RI juga bekerja sama dengan pemerintah Korea Selatan dalam proses pembebasan tersebut sehingga pada akhirnya seluruh awak kapal baik dari Indonesia, Korsel, dan Senegal berhasil dibebaskan.
“Berkat kerja keras semua pihak, semua ABK tersandera termasuk tiga ABK Indonesia dibebaskan 8 Juni 2020,” kata Retno.
Menurut Retno, baik ketiga ABK WNI maupun TKI Eti sebenarnya sudah tiba di Tanah Air sekitar pertengahan Juli, tapi mereka harus menjalankan protokol kesehatan yaitu karantina sebelum bisa dilaksanakan acara serah terima. Khusus TKI Eti dilaporkan positif Covid-19, namun Retno tidak menyinggung hal tersebut.
“Setelah ketibaan kami pastikan protokol kesehatan dijalankan secara ketat. Semua saudara-saudara kita sekarang dalam kondisi sehat,” kata Retno.
Berkaca dari kasus TKI Eti, Retno mengatakan penting untuk melakukan aspek preventif (pencegahan) yaitu memiliki pemahaman yang baik mengenai hukum setempat terutama bagi WNI yang ingin bekerja di negara-negara seperti Arab Saudi.
Proses pembebasan Eti juga tidak lepas dari upaya penggalangan dana oleh Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh Nahdlatul Ulama (Lazis NU) untuk pembayaran diat.
“Penting sekali memahami hukum yang berlaku di negara tersebut, sebagaimana kita mengharapkan orang lain menaati hukum di tempat kita,” kata Retno.
Sumber : Berita Satu
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’