KBRI Damaskus di Suriah memperkirakan ada sekitar 1.702 TKI korban TPPO atau tindak perdagangan orang yang saat ini masih berada di Suriah. Jumlah tersebut diketahui salah satunya dari data imigrasi Suriah.
Menurut Ivory Kraska, Pelaksana Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya (Pensosbud) KBRI Damaskus pihaknya belum dapat berbicara lebih detil mengenai komplotan jaringan penyelundup orang yang menyelundupkan TKI ke Suriah mengingat proses pemeriksaan/investigasi TPPO lebih lanjut dilakukan oleh Bareskrim Polri dan institusi Pemerintah Indonesia yang terkait.
Namun dari data umum yang diperoleh KBRI Damaskus terdapat beberapa TKI yang diindikasikan diberangkatkan oleh jaringan yang sama, sedangkan TKI lainnya oleh jaringan yang berbeda.
Berdasarkan data dari imigrasi Suriah dan perhitungan KBRI, diperkirakan masih terdapat lebih dari 1.702 TKI di Suriah, yang hampir seluruhnya adalah perempuan yang bekerja di sektor informal (asisten rumah tangga). Mereka dikirim secara non-prosedural.
Ulah para penyelundup orang itu sungguh menggeramkan karena bukan hanya Suriah belum pulih dari perang, namun kondisi ekonominya memburuk. Pandemik Covid-19 secara khusus berdampak pada nilai tukar Dollar AS di Suriah. Kebanyakan warga Suriah yang mempekerjakan TKI berasal dari kelas atas, namun juga terdapat yang berasal dari kelas menengah.
“Dalam catatan kami, ada majikan yang menyerahkan TKI yang dikontraknya kepada KBRI Damaskus karena sudah tidak mampu membayar gaji dan tiket kepulangan TKI ke Indonesia. Gaji para TKI dibayar dengan Dollar AS yang nilainya melonjak drastis di Suriah. Terlepas dari situasi ekonomi dan tingkat kemampuan ekonomi para majikan, banyak juga TKI yang tidak mendapatkan gajinya dengan berbagai alasan sehingga harus diperjuangkan oleh KBRI,” kata Ivory kepada Tempo pada awal pekan lalu.
Untuk memulangkan TKI korban TPPO sejauh ini selalu menggunakan anggaran penuh dari Kementerian Luar Negeri. Pemulangan TKI bermasalah atau yang menjadi korban TPPO, tidak dipungut biaya sama sekali.
TKI yang sudah tuntas kasusnya di Suriah, seperti gaji tidak dibayarkan, masalah dokumen atau mengalami kekerasan, dipulangkan ke Indonesia. Semua hak gaji dan hak lainnya (yang seharusnya diterima TKI) sepenuhnya diupayakan oleh KBRI Damaskus, baik melalui jalur mediasi maupun jalur hukum di pengadilan setempat. Dalam memperjuangkan hak para PMI (TKI), KBRI juga dibantu oleh pengacara retainer KBRI Damaskus.
Terkait permasalahan TKI korban TPPO yang dikirim penyelundup ke Suriah, Ivory mengatakan permasalahan TPPO ini harus diselesaikan dari hulu secara komprehensif sebelum mereka berangkat ke luar negeri. Sebab jika tidak, TKI korban TPPO yang dikirim ke Suriah akan terus bertambah tidak peduli seberapa banyak TKI yang diselamatkan dan berhasil dipulangkan.
KBRI mengimbau para TKI yang masih berada di Rumah Singgah Sementara KBRI Damaskus, Suriah dan TKI yang akan dipulangkan agar tidak terjebak kembali oleh iming-iming pengiriman ke negara di Timur Tengah terutama dengan uang fit (uang) yang besar.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015 juga masih melarang penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.
Sumber : Tempo
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’