Seorang nenek di Singapura diadili karena memaksa tiga pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja padanya untuk saling menampar saat dia merasa tidak puas dengan pekerjaan mereka. Salah satu PRT itu diketahui berasal dari Indonesia.
Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (28/7/2020), nenek bernama Kan Choi Yit (63 tahun) ini dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan secara sengaja menyebabkan luka-luka pada para PRT yang bekerja untuknya. Dia divonis 5 minggu penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (28/7) waktu setempat.
Kan Choi juga dihukum denda SG$ 1.500 atau setara dengan Rp 15,8 juta.
Dua PRT yang menjadi korban diidentifikasi sebagai Annabel Timbol Reyes (26 tahun) asal Filipina dan Ratna Lestari (25 tahun) asal Indonesia. Keduanya bekerja untuk Kan Choi dan bekerja di rumahnya.
Satu PRT lainnya diidentifikasi sebagai Planta Renalyn Manday (32 tahun) asal Filipina, yang bekerja untuk menantu Kan Choi namun lebih banyak bekerja di rumah Kan Choi. Ketiga PRT itu bekerja pada keluarga Kan Choi antara Oktober 2017 hingga Oktober 2018.
Diungkapkan dalam sidang bahwa Kan Choi akan marah saat ketiga PRT itu tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Salah satu insiden terjadi pada 20 Agustus 2018, saat Reyes memasak nasi tanpa mengukur beras dengan cup yang disediakan. Kan Choi juga menyadari jumlah air pada rice cooker itu terlalu banyak.
Dia kemudian menginterogasi Reyes dan Ratna, yang berujung pada pengakuan Ratna bahwa dirinya tidak mengajari Reyes untuk menakar beras dan air saat memasak nasi. Hal ini membuat Kan Choi marah dan dia memerintahkan Reyes untuk menampar wajah Ratna sebanyak 10 kali. Reyes mematuhi perintah itu dan menampar Ratna karena takut pada Kan Choi.
Dalam insiden terpisah pada bulan yang sama, Kan Choi memerintahkan Manday untuk menampar wajah Ratna sebanyak dua kali, karena dia terlambat mencuci mobil keluarga majikannya.
Sebulan kemudian, Kan Choi memerintahkan ketiga PRT itu untuk saling menuangkan air dengan suhu ruangan ke tubuh satu sama lain, hingga mereka basah dari kepala hingga kaki. Hal ini dipicu saat Kan Choi mendapati tidak ada air panas dalam termos karena para PRT itu belum mengisinya.
Tindakan Kan Choi ini terungkap saat ketiga PRT itu mendatangi Kementerian Tenaga Kerja untuk meminta bantuan. Insiden ini dilaporkan kepada polisi setempat dan persidangan pun digelar. Dalam sidang, jaksa penuntut menyebut ketiga insiden di atas ‘menunjukkan perlakuan mempermalukan para korban’ dalam merespons ‘kesalahan yang dianggap kecil’.
Hakim menjatuhkan hukuman ringan setelah mempertimbangkan pengakuan bersalah dan penyesalan yang disampaikan Kan Choi. Dia juga tidak pernah terlibat kasus sebelumnya dan secara sukarela membayarkan kompensasi kepada korban. Usia dan kondisi kesehatannya juga menjadi pertimbangan.
Dalam kasus ini, Kan Choi terancam hukuman maksimum 2 tahun penjara dan denda hingga SG$ 55 ribu. Karena pelanggaran hukumnya terjadi pada PRT, maka besarnya vonis bisa lebih berat 1,5 kali dari vonis biasa.
Sumber : Channel News Asia
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’