Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap enam orang perekrut 22 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dipekerjakan di kapal ikan China Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118.
Keenam tersangka ditangkap di Tegal, Jawa Tengah (Jateng) dan langsung dibawa ke Batam, Kepri untuk proses penyelidikan. Keenam tersangka diantara lain Harsono (36 tahun), Taufiq Alwi (40 tahun), Totok subagyo (61 tahun) dan Laila Kadir (54 tahun).
“Sedangkan dua orang tersangka lainnya Sutrisyono (55) dan Mohamad Hoji (60) diperiksa di Polres Tegal, Jateng,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto melalui telepon, Minggu (26/7/2020).
Arie mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari koordinasi Polda Kepri dan Polda Jateng beserta Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri yang melakukan pengembangan terhadap meninggalnya Hasan Arfandi (27 tahun), ABK kapal ikan China yang diduga akibat perlakuan penganiayaan oleh nakhoda kapal.
Setelah menetapkan mandor kapal Lu Huan Yuan Yu sebagai tersangka penganiaya yang berakibat meninggalnya korban, tim fokus mencari perusahaan pengirim puluhan TKI ilegal ke kapal China.
Hasil penelusuran ditemukan empat perusahaan yang menjadi dalang perekrut ABK itu di Jawa Tengah. “Hasil penyelidikan, tim mengamankan keenam tersangka di Kabupaten Tegal, Jateng,” katanya.
Dicurigai libatkan jaringan internasional
Polisi menduga ada keterlibatan empat perusahaan di Indonesia dalam penyalur TKI ke luar negeri tanpa dokumen resmi. Perusahaan tersebut, antara lain PT Mandari Tunggal Abadi mengirim 12 orang TKI, PT Gigar Marine International mensuplai lima ABK, PT Novarica Agatha Mandiri empat WNI dan PT MJM Abdi Baruna mengirim seorang ABK.
“Keenam tersangka yang diamankan terdiri dari direktur dan komisaris di empat korporasi tersebut. Kasus ini diduga melibatkan korporasi yang berada di Singapura sebagai tujuan awal para ABK dikirimkan yang tengah diselidiki yang bekerjasama dengan Interpol,” kata Arie.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi rekrutmen WNI. Hasil pemeriksaan izin keempat perusahaan fiktif dan tanpa izin operasi dari kementerian terkait.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 66 keping paspor, 37 lembar buku pelaut, dokumen perusahaan, berkas perizinan perusahaan yang telah kedaluarsa, lima lembar perjanjian kontrak dan buku tabungan bank.
Atas perbuatannya, tersangka mandor kapal Lu Huan Yuan yu 118 dijerat dengan pasal pembunuhan, sedangkan enam orang tersangka lainnya dijerat pasal 10 UU RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
Sumber : Kompas
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’