Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkap modus perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dalam merekrut para calon PMI yang akan bekerja di luar negeri. Perusahaan-perusahaan ilegal itu mengirimkan calo untuk mendatangi setiap desa dengan iming-iming gaji yang besar.
“Bagaimana modus operasi di lapangan dalam hal pengiriman pekerja secara ilegal, siapa aktor-aktor yang terlibat, siapa berperan sebagai apa, kalau ingin digambarkan begini. Selalu akan ada calo yang calo ini datang ke setiap desa ya, untuk membujuk warga desa terkait pekerjaan yang menggiurkan dengan gaji yang sangat menjanjikan,” kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Benny mengatakan calo tersebut terus berusaha keras jika tawaran gaji besar tidak mempan menarik hati para calon PMI. Mereka memakai jurus kedua, yakni menggandeng oknum kepala desa setempat untuk memanipulasi dokumen.
“Jika pengaruh dari calo untuk mempengaruhi warga negara agar dia ikut menjadi pekerja kurang terlalu kuat, biasanya dia menggandeng oknum kepala desa sebagai alat legitimasi sekaligus oknum kepala desa ini akan diajak kerjasama untuk melakukan manipulasi dokumen,” katanya.
Tak berhenti di situ, Benny menyebut para calo menghalalkan segala cara dengan mendatangi institusi pemerintahan di kabupaten atau kota. Hal itu dilakukan juga untuk memanipulasi dokumen.
“Kalau manipulasi dokumen di tingkat desa, masih ada dokumen di tingkat atasnya maka dia akan menggandeng oknum-oknum yang ada di intitusi pemerintahan katakan kabupaten untuk melakukan manipulasi dokumen,” ucapnya.
Benny menambahkan, mereka juga akan bekerja sama dengan oknum yang bekerja di bandara dan pelabuhan untuk mengamankan pintu masuk dan keluar. Tentu, kata Benny, oknum yang bekerja sama itu adalah mereka yang memiliki wewenang untuk bisa meloloskan para PMI Ilegal.
“Kemudian dia akan bekerja sama dengan oknum-oknum tertentu yang memiliki kekuasaan, oknum yang memiliki kekuasaan untuk menerbitkan prasyarat jati diri misalnya atau oknum yang akan mengamankan di setiap pintu keluar, baik pelabuhan maupun bandara, tidak perlu saya jelaskan lagi oknum siapa, oknum yang memiliki kekuasaan untuk meloloskan setiap PMI akan keluar dan setiap dan setiap pintu baik bandara maupun pelabuhan,” ungkap Benny.
Diberitakan sebelumnya, usai menemukan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Bogor, Jawa Barat, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melaporkan dua perusahaan penyalur ke Bareskrim Polri. Dua perusahaan itu dipastikan ilegal atau tidak memiliki izin untuk menyalurkan tenaga kerja.
“Dari hasil penelusuran kami, 2 perusahaan sebagaimana keterangan para calon PMI yaitu PT Duta Buana Bahari dan Nadies Citra Mandiri. Ini bukanlah perusahaan yang memiliki izin untuk melakukan perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia yang harusnya izin setiap P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) itu dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja,” kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Sumber : Detik
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’