Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia diduga telah mencuri uang tunai sebanyak 64 ribu Ringgit (atau sekitar Rp 219 juta) milik majikannya yang bekerja sebagai seorang kepala perawat di Malaysia.
Tenaga kerja asal Indonesia itu diketahui melarikan diri usai melakukan tindak pencurian tersebut.
Seperti dilansir The Star, pada hari Kamis (16/7/2020), Wakil Komisioner Kepolisian Iskandar Puteri, Dzulkhairi Mukhtar, menyebut tindak pencurian terjadi di rumah korban yang ada di area Horizon Hill, Iskandar Puteri, Johor pada Rabu (15/7) waktu setempat.
Korban yang berusia 55 tahun ini mengetahui pencurian tersebut setelah putrinya yang berusia 28 tahun memberitahunya pada Rabu (15/7) pagi, sekitar 11.00 waktu setempat.
“Korban, yang bekerja di Melaka, bergegas pulang ke rumah pada pukul 15.00 waktu setempat dan memeriksa kamarnya,” tutur Dzulkhairi dalam pernyataannya.
“Setelah diperiksa, barang-barang pribadi dan uang tunai yang disimpan di dalam laci telah hilang dan si pembantu rumah tangga, yang dikenal sebagai Darmi, tidak ada lagi di kamarnya dan diyakini telah melarikan diri,” imbuhnya.
Uang tunai yang diduga dicuri oleh Darmi terdiri dari tiga mata uang, yakni 8 ribu Ringgit, SG$ 5 ribu dan 7.500 Poundsterling. Jika ditotal jumlah mencapai 64 ribu Ringgit atau setara Rp 219 juta.
Dzulkhairi menambahkan bahwa tersangka telah bekerja untuk korban selama nyaris dua tahun. “Kami saat ini tengah menunggu rekaman CCTV yang dipasang di dalam rumah untuk membantu penyelidikan,” ucapnya.
Kasus ini tengah diselidiki atas tuduhan pidana pencurian di bawah jerat hukum pasal 381 terkait Undang-undang Pidana.
Sumber : The Star
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’