Setelah dideportasi Pemerintah Malaysia pada akhir Juni 2020 lalu melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Nunukan Kalimantan Utara, sebanyak 6 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dikabarkan tiba di Pelabuhan Penyebrangan Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo NTT, pada hari Sabtu (04/07/2020).
Kedatangan TKI tersebut disambut Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nagekeo untuk dilakukan pengecekan kesehatan serta suhu badan.
Tercatat, sebanyak 30 orang TKI asal Provinsi NTT yang telah dideportasi Pemerintah Malaysia dengan fasilitas kepulangan TKI ke daerah masing – masing difasilitasi Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPTBP2MI) melalui jalur laut.
Sebelumnya Pemerintah Malaysia dilaporkan telah mendeportasi sebanyak 24 orang TKI pada gelombang I di pertengahan juni 2020 lalu, titik masuknya di Pelabuhan penyebrangan Marapokot.
Pemerintah Malaysia telah memberlakukan kebijakan deportasi kepada TKI melalui konsulat RI yang berada di Malaysia dengan kriteria berikut: TKI overstay (tidak memiliki ijin tinggal), tersandung kasus narkoba dan tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi.
Dikatakan UPT BP2MI Kupang, saat diwawancarai, bahwa pihaknya akan memfasilitasi kepulangan TKI hingga sampai ke Kabupatennya masing – masing.
“Kami UPTBP2MI Kupang akan memfasilitasi kepulangan 6 TKI ini ke daerahnya masing – masing dan 6 TKI berasal dari Kabupaten Sikka 2 orang, Kabupaten Timor 3 orang dan Kabupaten Flores Timur (Lembata) 1 orang, tutupnya.
Sumber : SidakNews
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’