Dideportasi dari Malaysia, 6 TKI Tiba di Pelabuhan Marapokot!

Setelah dideportasi Pemerintah Malaysia pada akhir Juni 2020 lalu melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Nunukan Kalimantan Utara, sebanyak 6 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dikabarkan tiba di Pelabuhan Penyebrangan Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo NTT, pada hari Sabtu (04/07/2020).

6 TKI Imigran Dideportasi Imigrasi Malaysia Tiba di Pelabuhan Marapokot
foto : SidakNews

Kedatangan TKI tersebut disambut Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nagekeo untuk dilakukan pengecekan kesehatan serta suhu badan.

Tercatat, sebanyak 30 orang TKI asal Provinsi NTT yang telah dideportasi Pemerintah Malaysia dengan fasilitas kepulangan TKI ke daerah masing – masing difasilitasi Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPTBP2MI) melalui jalur laut.

UPTBP2MI kupang
foto : SidakNews

Sebelumnya Pemerintah Malaysia dilaporkan telah mendeportasi sebanyak 24 orang TKI pada gelombang I di pertengahan juni 2020 lalu, titik masuknya di Pelabuhan penyebrangan Marapokot.

Pemerintah Malaysia telah memberlakukan kebijakan deportasi kepada TKI melalui konsulat RI yang berada di Malaysia dengan kriteria berikut: TKI overstay (tidak memiliki ijin tinggal), tersandung kasus narkoba dan tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi.

BP2MI | BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
foto : BP2MI

Dikatakan UPT BP2MI Kupang, saat diwawancarai, bahwa pihaknya akan memfasilitasi kepulangan TKI hingga sampai ke Kabupatennya masing – masing.

“Kami UPTBP2MI Kupang akan memfasilitasi kepulangan 6 TKI ini ke daerahnya masing – masing dan 6 TKI berasal dari Kabupaten Sikka 2 orang, Kabupaten Timor 3 orang dan Kabupaten Flores Timur (Lembata) 1 orang, tutupnya.

Sumber : SidakNews

Loading

You cannot copy content of this page