Rekor! 4.443 Pekerja Migran Overstayers Termasuk TKI Menyerahkan Diri ke NIA Taiwan!

Selama tiga bulan terakhir, lebih dari 4.000 pekerja migran yang berstatus overstayers atau masa berlaku visa tinggal mereka di Taiwan telah kedaluwarsa, secara sukarela melaporkan diri kepada pihak berwenang negeri Formosa.

逾期滯台擴大自行到案專案3個月期間7617人查處到案| 法律前線| 社會 ...
foto : UDNNews

Di bawah program amnesti yang diluncurkan oleh pemerintah Taiwan untuk mencegah penyebaran virus corona asal Wuhan, China (COVID-19) di kalangan pekerja migran kaburan, Badan Imigrasi Nasional (NIA) Taiwan mengatakan pada hari Kamis (02/07) bahwa pihaknya akan membantu proses pemulangan ribuan pekerja migran tersebut ke negara asal mereka.

Dalam periode 1 April hingga 30 Juni 2020 kemarin, total sebanyak 7.617 orang pekerja migran di Taiwan teridentifikasi masih berada di Taiwan meski masa berlaku visa tinggal mereka sudah kadaluwarsa, menurut identifikasi oleh lembaga penegak hukum Taiwan.

Sebanyak 4.443 diantaranya telah menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak NIA Taiwan dan akan diberikan amnesti di bawah “Program Keberangkatan Sukarelawan Overstayers yang Diperpanjang oleh pemerintah Taiwan,” kata pihak NIA negeri Formosa.

Sedangkan sekitar 3.174 orang pekerja migran lainnya ditangkap dan ditahan oleh penegak hukum Taiwan dari sejumlah lokasi, kata NIA dalam siaran pers.

Di antara 7.617 orang pekerja migran overstayers, pekerja dari Vietnam dan Indonesia merupakan mayoritas.

Adapun jumlah pekerja migran asal Vietnam yang berstatus overstay berjumlah hingga 2.075 orang. Sedangkan jumlah pekerja migran asal Indonesia yang berstatus overstay yang berhasil dilacak pihak NIA Taiwan berjumlah 1.519 orang.

NIA Taiwan menambahkan bahwa tidak ada satupun dari ribuan pekerja migran yang berstatus overstay yang dikonfirmasi positif COVID-19 setelah tes pengujian corona dilakukan.

File photo courtesy of the National Immigration Agency of an Indonesian woman that turned herself in in early June.
foto : CNANews

Di bawah program amnesti yang diluncurkan pada bulan April lalu oleh NIA Taiwan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di negeri Formosa, bagi pekerja migran kaburan atau overstayers yang secara sukarela menyerahkan diri kepada aparat keamanan Taiwan hanya akan didenda sebesar NT$ 2.000 dan dideportasi dengan bantuan pemerintah Taiwan.

Sedangkan bagi pekerja migran kaburan atau overstayers yang ditangkap dalam razia atau patrol dari penegak hukum Taiwan, hukumannya jauh lebih besar. Dimana denda maksimum mencapai NT$ 10.000, deportasi dan larangan masuk kembali hingga delapan tahun, menurut NIA Taiwan.

Sumber : 中華電視公司, NewTalk, CNANews

Loading

You cannot copy content of this page