Larangan Kantong Belanja Sekali Pakai Berlaku, Pelanggar Bisa Didenda Rp 25 Juta!

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan, mulai Rabu, 1 Juli 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan mulai berlaku dengan sanksi mulai denda jutaan rupiah hingga pencabutan izin usaha bagi para pelanggarnya.

Berdasarkan laman Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dipantau di Jakarta, Rabu (1/7/2020), sanksi yang akan dikenakan berupa teguran tertulis, uang paksa atau denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Pergub Anies soal Larangan Kantong Plastik Berlaku Hari Ini
foto : CNNIndonesia

Subjek yang diatur dalam pergub tersebut, pertama adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan dan pasar. Kedua adalah pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.

Subjek pertama yang diatur dalam pergub tersebut diwajibkan menyediakan kantung belanja ramah lingkungan dengan kriteria terbuat dari bahan apa pun baik daun kering, kertas, kain, polyester maupun turunannya dengan memiliki ketebalan memadai serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali atau dapat didaur ulang. Kemudian wajib menerapkan sosialisasi pada konsumen.

Dalam pergub itu juga diatur tentang larangan untuk menyediakan kantung kresek atau kantong belanja sekali pakai yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat atau mengangkut barang.

Kendati demikian, subjek pertama itu, masih boleh menggunakan kantong plastik sekali pakai dengan kriteria kemasan kantong transparan yang boleh digunakan sampai ada pengganti yang ramah lingkungan seperti kemasan untuk makanan basah, namun tetap menyosialisasikan pada konsumen membawa wadah sendiri.

Adapun subjek kedua yang diatur pergub tersebut, berkewajiban untuk memberitahukan, mengawasi, membina dan memberi teguran pada seluruh pedagang di dalam pusat perbelanjaan dan pasar.

Pada subjek-subjek pajak tersebut, gubernur memberikan insentif fiskal daerah dalam mendukung penggunaan kantung belanja ramah lingkungan.

Pasar Jaya Sudah Sosialisasi

Menyikapi aturan yang mulai berlaku tersebut, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya mengaku sudah menyosialisasikan larangan penggunaan kantong plastik yang mulai berlaku pada Juli ini, sejak Desember 2018 lalu dengan tujuan pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut.

Mulai Hari Ini, Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang ...
foto : linetoday

“Sesuai ketentuan, pada awal Juli ini, pelarangan kantong sekali pakai akan dilakukan di seluruh area jual beli pasar. Mulai 1 Juli 2020 ini, para pimpinan wilayah baik manajer dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi,” ujar Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin.

Pihak Pasar Jaya menyadari bahwa pasar tradisional merupakan salah satu penghasil besar sampah di DKI Jakarta setiap hari. Sedikitnya, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah dan jika pelarangan kantong sekali pakai ini dilaksanakan maka akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta.

Sumber : Tribunnews.com, Antara, Liputan6

Loading

You cannot copy content of this page