Sebanyak 408 pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Negeri Sabah, Malaysia, dideportasi ke Kabupaten Nunukan, Kaltara pada hari Selasa (30/06/2020).
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, Arbain di Nunukan, Selasa menyebutkan penanganan PMI yang dideportasi sekarang ini di bawah kendali tim gugus tugas COVID-19.
“Untuk informasi sekarang ini, baik TKI deportasi harus melalui satu pintu yakni melalui tim gugus tugas,” ujar Arbain.
Kemudian Tim Gugus Tugas COVID-19 Nunukan menginformasikan bahwa data awal yang diterima dari Konsulat RI Tawau Sabah jumlah PMI yang dideportasi sebanyak 413 orang.
“Itu informasi pertama kita dapat jumlahnya 413 orang yang dideportasi,” ucap petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Nunukan, Selasa.
Koordinator KKP Nunukan, dr Baharullah ditemui di Terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan membenarkan, jumlah PMI yang dideportasi dari Malaysia kali ini jumlahnya sebanyak 408 orang.
“Informasi terakhir yang diterima jumlahnya berkurang menjadi 408 orang. Sebab informasinya, ada PMI yang sudah didaftar untuk dideportasi tetapi batal karena ada kasus lain,” ungkap dia.
PMI yang dideportasi kali ini diangkut dengan tiga kali karena hanya satu armada kapal yang digunakan mengangkut dari Pelabuhan Tawau, Sabah.
Sumber : Antara
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’