Sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus corona asal Wuhan, China (COVID-19), Kementerian Luar Negeri (MOFA) Taiwan sebelumnya sudah 3 kali memberikan perpanjangan izin tinggal otomatis selama 30 hari kepada warga negara asing (WNA) yang tidak dapat pulang, yaitu pada tanggal 21 Maret, 17 April, dan 18 Mei 2020 lalu.
Meskipun situasi wabah di Taiwan sudah mulai mereda, tetapi sebagian besar negara masih memberlakukan larangan penerbangan dan larangan masuk. Selain itu akses jalur penerbangan internasional juga masih belum pulih, sehingga sangat sulit untuk melakukan perjalanan.
Oleh karena itu, MOFA Taiwan memutuskan untuk memberikan perpanjangan izin tinggal ke-4 selama 30 hari, kepada WNA yang memasuki Taiwan sebelum tanggal 21 Maret 2020 (izin tinggal WNA harus masih dalam masa berlaku), dengan visa on arrival, paspor bebas visa, dan izin tinggal resmi lainnya.
Masa tinggal WNA secara keseluruhan tidak boleh melebihi 180 hari (terhitung mulai dari hari berikutnya setelah memasuki Taiwan).
Ketentuan ini akan disesuaikan kembali dengan mengacu pada perkembangan situasi dan kondisi wabah corona di dunia.
Selain itu, bagi WNA yang telah menetap di Taiwan dengan masa perpanjangan izin tinggal selama 180 hari atau lebih, silakan mengunjungi laman Badan Imigrasi Nasional (NIA) Taiwan di situs berikut: www.immigration.gov.tw
Di situs tersebut anda dapat melihat syarat pengajuan perpanjangan izin tinggal bagi WNA dengan kondisi khusus selama wabah virus corona asal Wuhan, China.
Sumber : Liberty Times, CNANews, Taiwan Today
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan