Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau yang kini disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) diharapkan kembali berjalan baik di masa New Normal.
Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) menyurati Gugus Tugas Covid-19 meminta arahan soal penempatan PMI ini.
Dalam suratnya, Apjati menyatakan ada 45 ribu PMI yang telah memiliki nomor ID dan visa kerja ke sejumlah negara penempatan, seperti Taiwan, Hongkong dan negara lainnya.
“Kami memprediksikan gelombang kesempatan kerja luar negeri akan terbukan dan meningkat terutama setelah New Normal diterapkan,” kata Ketum Apjati Ayub Basalamah dalam surat tersebut, Jumat (12/6/2020).
Apjati meminta arahan dari Gugus Tugas Covid-19 terkait mekanisme dan protokol kesehatan pemberangkatan PMI.
Ayub berharap arahan terkait mekanisme kesehatan ini bisa menjadi promosi yang baik terhadap PMI Indonesia.
“Kami berharap adanya arahan dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 terkait mekanisme untuk pemberangkatan bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri melalui protokol kesehatan yang ketat misalnya dalam hal karantina 14 hari, cek suhu badan dan rapid test/swab test jika diperlukan di mana dapat dibebankan kepada perusahaan yang menempatkan atau pihak ketiga lainnya,” ujar Ayub.
Sumber : Detik
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’