Seorang warga negara Indonesia (WNI) terpaksa dideportasi dari Korea Selatan (Korsel). Gara-garanya WNI tersebut melanggar aturan karantina yang diterapkan di Korsel guna mencegah penularan wabah Covid-19.
WNI tersebut tiba di Korea Selatan pada 30 Mei. Dia kemudian mengisi surat pernyataan untuk menjalani karantina mandiri di Kota Gimpo, Provinsi Gyeonggi.
“Namun, dia tidak ke Gimpo melainkan menuju ke Daegu. Ini merupakan pelanggaran (aturan) kekarantinaan Korea Selatan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu (10/6).
Karena pelanggaran tersebut, WNI yang tidak disebut identitasnya itu kemudian ditangkap oleh otoritas setempat dan dideportasi ke Indonesia pada 31 Mei 2020.
Dari peristiwa ini, Judha mengimbau para WNI di luar negeri untuk mematuhi aturan dan hukum yang berlaku di negara setempat, terutama yang berkaitan dengan pandemi Covid-19.
“Upaya perlindungan WNI tentu perlu dibarengi dengan kepatuhan WNI terhadap hukum negara setempat,” ungkap Judha.
Sebelumnya pada April lalu, seorang WNI juga dideportasi dari Korea Selatan. Alasannya sama yakni melanggar aturan isolasi mandiri yang wajib dilakukan selama 14 hari setibanya di Korsel.
Berdasarkan hasil pelacakan yang dilakukan otoritas Korea Selatan, WNI tersebut dianggap menyalahi aturan karena tidak tinggal sesuai dengan alamat yang dicantumkan dalam lembar pernyataan yang diisinya saat tiba di Bandara Internasional Incheon.
Berdasar itu, guna merespons penyebaran pandemi Covid-19, Kemlu telah mengimbau agar WNI membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.
Sumber : Antara, Jawa Pos
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’