Kemenkeu Terbitkan Diaspora Bonds, Kenali Syarat dan Cara Penggunaannya!

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap untuk menerbitkan surat utang khusus masyarakat Indonesia di luar negeri alias Diaspora Bonds pada November 2020 mendatang.

Diaspora Bonds menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

foto : Tempo

“Target baru penerbitan November 2020 ini masih tentatif dan persiapan teknis sangat menentukan,” ujar Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan, dalam konferensi video, Kamis, 4 Juni 2020.

Di sisi lain Kemenkeu juga akan melihat terlebih dahulu berapa besar animo diaspora untuk membeli surat utang tersebut.

Denny mengatakan target investor dari Diaspora Bonds adalah diaspora Warga Negara Indonesia dan Diaspora Warga Negara Asing.

Diaspora WNA antara lain eks WNI, eks anak WNI, dan WNA yang orang tuanya adalah WNI.

Adapun syarat utama untuk membeli Diaspora Bonds tersebut adalah mereka harus mengantongi Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri alias KMILN.

Saat ini, KMILN adalah kartu tanda pengenal yang diberikan pemerintah Indonesia kepada Masyarakat Indonesia di luar negeri.

Denny menjelaskan bahwa Diaspora Bonds nantinya akan berdenominasi rupiah dengan pertimbangan bahwa transaksi melalui sistem e-SBN.

Sehingga, pembayarannya dilakukan melalui bank, pos, lembaga persepsi yang sebagian besar hanya bisa menggunakan rupiah.

Adapun saat ini struktur produk diaspora masih bersifat usulan atau tentatif. Strukturnya antara lain surat utang ini akan bertenor 3 tahun, memiliki imbal hasil tetap, tidak bisa diperdagangkan, tanpa early redemption, dan memiliki minimum nominal pemesanan Rp 5 juta dengan maksimum Rp 5 miliar.

Adapun suku bunga yang ditawarkan diperkirakan bakal menarik, di kisaran 6-7 persen.

foto : TheJakartaPost

Tahapan pembelian Diaspora Bonds, kata Denny, akan sama dengan pembelian SBN ritel online. Namun, prosesnya akan didahului dengan registrasi KMILN melalui portal Kementerian Luar Negeri secara online.

Syarat untuk membeli pun antara lain memiliki rekening tabungan di Indonesia, memiliki rekening surat berharga di Indonesia, memiliki single investor identification di Indonesia, dan membeli melalui platform mitra distribusi.

Sumber :  CNBC Indonesia, Tempo

Loading

You cannot copy content of this page