Badan Imigrasi Nasional (NIA) Taiwan telah mengumumkan lima kondisi dimana warga negara asing (WNA) yang ada di negeri Formosa akan diizinkan untuk mengajukan perpanjangan visa selama pandemi virus corona asal Wuhan, China (COVID-19).
Adapun ketentuan bagi WNA yang dapat mengajukan permohonan perpanjangan visa setelah tinggal di Taiwan selama 180 hari adalah sebagai berikut:
1. Mereka yang tidak dapat kembali ke negara mereka karena tidak ada penerbangan ke negara tujuan.
2. Pasangan yang telah mendaftar untuk izin pernikahan mereka, termasuk pasangan sesama jenis di mana negara tempat mereka berasal masih belum mengesahkan pernikahan sesama jenis, atau
3. Mereka yang memiliki orang tua atau anak yang memiliki izin tinggal resmi atau memiliki kartu Alien Resident Certificate (ARC) Taiwan.
4. Mereka yang memasuki Taiwan dengan paspor asing tetapi memiliki izin tinggal resmi di negeri Formosa.
5. Mereka yang dianggap perlu oleh pihak berwenang untuk memperpanjang masa tinggal mereka
6. WNA yang dianggap memiliki alasan lain yang diizinkan secara hukum di Taiwan untuk memperpanjang visa tinggal selama pandemi COVID-19 berlangsung.
Aplikasi untuk permohonan perpanjangan visa ini dapat diajukan di pusat-pusat layanan NIA Taiwan dimana setiap individu yang memenuhi syarat akan diberikan izin tinggal tambahan 30 hari untuk setiap pengajuan permohonan perpanjangan visa yang disahkan oleh otoritas terkait.
Dokumen yang diperlukan termasuk sertifikasi gangguan layanan dari maskapai penerbangan dan dokumentasi identitas untuk pemohon dan kerabat yang disebutkan di atas.
Bagi anda yang ingin mengetahui informasi lebih lengkap mengenai prosedur ini dapat mengunjungi situs berikut: https://www.immigration.gov.tw/5475
Sumber : Taiwannews, NIA Taiwan
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan