73 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kalimantan Barat. Kini, para migran tersebut menjalani karantina selama 14 hari.
“Dari PLBN Entikong saat masuk sudah mengikuti rapid test dan pemeriksaan sesuai prosedur protokol kesehatan COVID-19, selanjutnya diberangkatkan ke Pontianak karena hasil rapid test non reaktif, dan kembali ikuti pemeriksaan kesehatan sesuai protap yang ada, difasilitasi Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dan yang dari luar provinsi Kalimantan Barat akan dipulangkan ke daerah asalnya setelah menjalani masa karatina 14 hari sesuai jadwal kedatangan kapal angkutan juga,” terang Erwin.
73 migran itu tiba di kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Minggu (31/5/2020) pukul 17.15 WIB. Erwin merinci dari 73 migran itu, 33 orang tidak memiliki paspor, 37 orang tidak punya visa kerja, dan 3 orang ikut orang tua.
Para migran itu berasal dari berbagai daerah, di antaranya dari Kalimantan Barat 33 orang, Jawa Barat 1 orang, Jawa Tengah 5 orang, Jawa Timur 16 orang, Sumatera Utara 1 orang, Sulawesi Tenggara 1 orang, Nusa Tenggara Barat 3 orang, Nusa Tenggara Timur 4 orang, Sulawesi Barat 2 orang, Sulawesi Selatan 6 orang, dan Aceh 1 orang.
Dari data BP2MI Pontianak, total pemulangan PMI yang bermasalah mencapai 2.055 orang sejak Januari hingga Mei 2020. Sedangkan dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2020, PMI yang dideportasi mencapai 1.598 orang.
Salah satu yang PMI yang dideportasi adalah Linda (29 tahun). Ia malah memilih untuk dipulangkan karena kondisi kesehatan ayahnya yang terus menurun.
“Saya meminta dipulangkan karena mau pulang sendiri tak memiliki ongkos. Saya mau pulang karena adik baru melahirkan dan bapak sedang sakit keras,” ungkap Linda.
Sumber : Detik
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’