Akibat pandemi virus corona asal Wuhan, China (COVID-19) yang merebak di seluruh dunia, pemerintah Taiwan telah menutup perbatasan untuk membatasi jumlah pengunjung yang masuk termasuk pekerja migran ke negeri Formosa sebagai upaya preventif COVID-19.
Bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) yang terkena dampak wabah corona sehingga terpaksa membatalkan atau menunda cuti kepulangan ke tanah air, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei telah membagikan informasi terkini mengenai prosedur pengaju bii yang menunda atau membatalkan cuti pulang ke Indonesia.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Taiwan Pasal 46 Ayat 1 Butir 8-11 tentang “Peraturan Pemberian Kompensasi Biaya Transportasi Bagi Pekerja Migran Yang Menunda Atau Membatalkan Cuti Kembali ke Negara Asal”, disampaikan informasi sebagai berikut
Kualifikasi pengajuan:
1. Memiliki surat izin perekrutan TKI yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja (MOL) Taiwan sebelum tanggal 17 Maret 2020 dan surat izin perekrutan masih berlaku pada saat pengajuan kompensasi.
2. TKI dapat mengajukan sendiri atau dibantu oleh pihak pengguna atau agen pelayanan ketenagakerjaan.
3. Kriteria penentuan pemberian kompensasi:
-Kerugian biaya transportasi yang terjadi akibat penerbangan dari Taiwan ke negara asal ditunda atau dibatalkan (tidak termasuk biaya penerbangan domestik di negara asal atau biaya transportasi lainnya).
-TKI dan pengguna telah sepakat untuk cuti kembali ke negara asal dan telah memiliki tiket kepulangan dengan tanggal penerbangannya setelah 17 Maret 2020 pukul 16:00. Pemberian kompensasi berdasarkan bukti tiket pesawat.
-Nominal kompensasi tidak termasuk biaya pengembalian uang dari pihak penerbangan atau perusahaan tempat pembelian tiket.
-Setiap TKI hanya dapat mengajukan kompensasi kerugian biaya transportasi sebanyak 1 (satu) kali. Apabila kepulangan TKI ke negara asal melalui transit di negara lain, maka kerugian biaya transportasi tersebut juga dapat diajukan secara bersamaan.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan kompensasi ini adalah sebagai berikut:
1. Formulir aplikasi dapat diunduh di: https://reurl.cc/Njbby6
2. ARC atau Paspor TKI
3. Fotokopi buku rekening bank di Taiwan (untuk pencairan dana kompensasi kerugian). Bagi TKI yang tidak memiliki rekening bank, kompensasi akan diberikan berupa cek yang hanya dapat dicairkan oleh TKI yang bersangkutan di bank.
4. Bukti tiket pesawat atau bukti lainnya yang dikeluarkan sebelum tanggal 17 Maret 2020 dan jadwal penerbangan setelah tanggal 17 Maret 2020 pukul 16:00.
5. Bukti pembayaran biaya penundaan atau pengembalian biaya akibat pembatalan tiket pesawat yang dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan atau perusahaan yang mengeluarkan tiket.
6. Jika tidak dapat melampirkan dokumen atau data pada poin sebelumnya, dapat melampirkan dokumen dan data pendukung lainnya (seperti catatan riwayat komunikasi telepon atau catatan email antara TKI dengan pengguna atau agen pelayanan ketenagakerjaan
Wajib diingat bahwa periode pengajuan kompensasi ini berlaku mulai 17 Maret 2020 hingga 30 Juni 2021 mendatang.
Sumber: KDEI Taipei
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan